Syarat perpanjangan SIM online sangatah mudah. Cukup membawa
1. SIM asli
2. KTP asli (KTP elektronik)
3. Fotokopi SIM 2 lembar
4. Fotokopi KTP 2 lembar
5. Surat kesehatan dari Dokter + fotokopi satu lembar.
Bagi yang belum mempunyai surat keterangan dokter, bisa melakukan pemeriksaan di klinik yang dekat dengan kantor pelayanan SIM. Biayanya sebesar Rp. 25.000,- plus cek buta warna atau tidak. Setelah berkas semua lengkap. Selanjutnya menuju ke bagian pendafatarn untuk cek berkas dan mengambil formulir.
Setelah mengisi formulir, melakukan pembayaran sebesar Rp. 75.000,-. Pembayaran dilakukan di Bank BRI yagng sudah stand by dalam ruang. Setalah membayar, petugas akan memberikan kita nomer antrian untuk foto. Setelah pengambilan foto tinggal menunggu proses cetak SIM. SIM Baru sudah jadi.