Sesuai dengan tujuannya, beasiswa ini diperuntukan untuk dosen yang telah
memiliki NIDN. Secara rinci persyaratan calon penerima BPPDN untuk dosen
adalah sebagai berikut.
a) Dosen tetap pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah
maupun swasta di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud) yang telah mempunyai NIDN;
b) Tidak sedang menjabat dalam jabatan struktural pada perguruan tinggi tempat
mengajar;
c) Memenuhi persyaratan Tugas Belajar yang ditetapkan pada Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009. Surat Keputusan Tugas
Belajar (sebagaimana tercantum pada peraturan tersebut) harus diperolehnya
maksimal satu tahun sejak diterima sebagai mahasiswa. Segala konsekuensi
yang diakibatkan oleh tidak diurusnya SK Tugas Belajar tersebut menjadi
tanggung jawab dosen yang bersangkutan dan perguruan tinggi yang
mengirimnya.
memiliki NIDN. Secara rinci persyaratan calon penerima BPPDN untuk dosen
adalah sebagai berikut.
a) Dosen tetap pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah
maupun swasta di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud) yang telah mempunyai NIDN;
b) Tidak sedang menjabat dalam jabatan struktural pada perguruan tinggi tempat
mengajar;
c) Memenuhi persyaratan Tugas Belajar yang ditetapkan pada Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009. Surat Keputusan Tugas
Belajar (sebagaimana tercantum pada peraturan tersebut) harus diperolehnya
maksimal satu tahun sejak diterima sebagai mahasiswa. Segala konsekuensi
yang diakibatkan oleh tidak diurusnya SK Tugas Belajar tersebut menjadi
tanggung jawab dosen yang bersangkutan dan perguruan tinggi yang
mengirimnya.