Thursday 28 January 2016

Beasiswa BPP-DN

 
Sesuai  dengan  tujuannya,  beasiswa  ini  diperuntukan  untuk  dosen  yang  telah
memiliki  NIDN.  Secara  rinci  persyaratan  calon  penerima  BPPDN  untuk  dosen
adalah sebagai berikut.
a)  Dosen  tetap  pada  perguruan  tinggi  yang  diselenggarakan  oleh  Pemerintah
maupun  swasta    di  lingkungan  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan 
(Kemdikbud) yang telah mempunyai NIDN;
b)  Tidak sedang menjabat dalam jabatan struktural pada perguruan tinggi tempat
mengajar;
c)  Memenuhi  persyaratan  Tugas  Belajar  yang  ditetapkan  pada  Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009.  Surat Keputusan Tugas
Belajar (sebagaimana tercantum pada peraturan tersebut) harus diperolehnya
maksimal satu tahun sejak diterima sebagai mahasiswa.  Segala konsekuensi
yang  diakibatkan  oleh  tidak  diurusnya  SK  Tugas  Belajar  tersebut  menjadi
tanggung  jawab  dosen  yang  bersangkutan  dan  perguruan  tinggi  yang
mengirimnya.

Featured Post

List Jurnal Kimia Terindeks Scopus Gratis

Bagi teman-teman yang sedang mencari jurnal untuk publikasi pada bidang kimia secara gratis, berikut adalah rangkuman yang telah dibuat oleh...