Friday 25 July 2014

ANUGERAH KEKAYAAN INTELEKTUAL

Latar Belakang
Program pemberian penghargaan kepada dosen, peneliti dan masyarakat yang menghasilkan invensi luar biasa adalah kegiatan yang diselenggarakan sebagai upaya menindaklanjuti Instruksi Presiden pada sidang kabinet dan hasil keputusan Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (Timnas PPHKI) agar memberikan penghargaan/award kepada penghasil kekayaan intelektual. Sesuai dengan instruksi tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sejak tahun 2009 telah melaksanakan pemberian penghargaan kepada penghasil kekayaan intelektual luar biasa yang pelaksanaannya didukung dan dikoordinasikan oleh 5 kementerian lain, seperti Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian, kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengapresiasi invensi dan kreasi yang dihasilkan oleh dosen, peneliti, dan masyarakat yang secara terus-menerus berkarya sehingga menghasilkan karya-karya yang luar biasa dan juga telah memberikan kontribusi bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi nasional serta mempunyai dampak ekonomi yang besar dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Selain hal tersebut di atas, program pemberian Anugerah Kekayaan Intelektual Luar Biasa merupakan sebuah ajang yang tepat untuk menunjukkan berbagai prestasi bagi dosen, peneliti, dan masyarakat yang menghasilkan kekayaan intelektual yang berdaya guna dan berhasil guna. Inovasi dan kreasi tersebut diharapkan dapat menggerakkan industri dan perekonomian, menyelesaikan masalah dalam masyarakat yang terkait dengan lingkungan, dan atau memperkuat bidang ilmu pengetahuan yang akan meningkatkan citra dan daya saing bangsa. Di samping itu, program ini diharapkan dapat memotivasi para penghasil kekayaan intelektual agar terus konsisten dengan keahliannya untuk menciptakan atau menghasilkan inovasi sehingga dapat berkontribusi pada tumbuhnya industri baru dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Untuk memberikan penghargaan atas karya-karya yang luar biasa sehingga memperoleh finalis maupun pemenang dalam kegiatan ini akan dilakukan penilaian. Penilaian dilakukan oleh Tim Penilai independen yang melibatkan unsur pemerintah, asosiasi, pengusaha, dan akademisi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penilaian berpedoman pada kriteria yang sesuai dengan kategori anugerah masing-masing.
Tujuan dan Sasaran
Tujuan pemberian penghargaan penghasil kekayaan intelektual luar biasa selain yang telah disampaikan di atas ialah terciptanya budaya masyarakat untuk menghargai karya intelektual serta budaya kreatif dan inovatif dalam rangka meningkatkan daya saing nasional.
Adapun sasarannya adalah tumbuhnya karya kreatif dan inovatif para dosen, peneliti, dan masyarakat dalam bidang industri, varietas tanaman, produk/teknologi, ilmu pengetahuan, dan industri kreatif.
Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup pemberian penghargaan penghasil kekayaan intelektual luar biasa adalah sebagai berikut.
  1. Penyusunan pedoman.
  2. Sosialisasi dan koordinasi.
  3. Pengumpulan proposal.
  4. Penilaian karya kekayaan intelektual.
  5. Penetapan calon pemenang.
  6. Tanggapan terhadap calon-calon pemenang oleh publik.
  7. Penetapan pemenang. 
  8. Pemberian anugerah.
Dasar Hukum
Dasar hukum pemberian penghargaan penghasil kekayaan intelektual luar biasa adalah sebagai berikut.
  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek.
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4307).
  3. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggara Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157).
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2011.
  6. Peraturan Presiden No.24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan. 
  7. Instruksi Presiden No.67 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta susunan organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.
  8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor: SP DIPA-023.04.1.673453 tanggal 5 Desember 2013. Untuk lebih lengkapnya klik link berikut  :klik

Featured Post

List Jurnal Kimia Terindeks Scopus Gratis

Bagi teman-teman yang sedang mencari jurnal untuk publikasi pada bidang kimia secara gratis, berikut adalah rangkuman yang telah dibuat oleh...